3,5 Tahun Penjara untuk Penerima Suap Pajak Bhakti Investama

Senin, 18 Februari 2013 – 14:18 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2) menjatuhkan vonis terdakwa suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk Tommy Hindratno penjara 3,5 tahun. Majelis menyatakan, pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur itu terbukti menerima suap Rp 280 juta dari perusahaan investasi milik bos Media Nusantara Citra, Harry Tanoesoedibyo.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tommy Hindratno pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua Dharmawatiningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Tommy tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta. Bila Tommy tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan. Vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut pidana penjara selama lima tahun. Dia juga dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim anggota Dharmawatiningsih mengatakan, Tommy terbukti melanggar dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut hakim anggota Sujatmiko, Tommy bersalah menerima uang Rp280 juta dari Komisaris Independen PT BI Tbk Antonius Z. Tonbeng, melalui perantara James Gunaryo Budiraharjo yang merupakan mantan pegawai pembukuan PT Agis Elektronik. Nama terakhir juga telah menjalani persidangan kasus yang sama.

Menurut hakim, uang tersebut merupakan imbalan yang diterima Tommy karena telah membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk sebesar Rp 3,4 miliar. Menurut hakim, Tommy mengenal James sejak 2009. Saat itu Tommy berdinas di salah satu KPP di Jakarta. Saat itu, dia mempunyai bawahan bernama Fery Syarifudin.

Saat perkara itu terjadi, Fery bekerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat. Usai pembacaan putusan, Tommy dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan KPK, Mentan Lempar Senyum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler