jpnn.com, NEW DELHI - Masa lockdown guna memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di India membuat ribuan sopir truk terkena dampaknya.
Truk pengangkut mobil dan motor terjebak yang dibawa para sopir itu terdampar begitu saja di jalan tak bisa memasuki wilayah kota.
BACA JUGA: Lockdown Wuhan Dicabut, 2 Jenis Bisnis Ini Langsung Melejit
Negara tersebut menutup perbatasan dalam rangka lockdown selama 21 hari. Pengumuman lockdown itu dibuat pada 24 Maret 2020 dengan pemberitahuan hanya 4 jam.
Hal tersebut mengakibatkan sopir truk yang sedang berada di jalanan tidak mengetahui informasinya, demikian dilansir Rushlane, Senin (13/4).
BACA JUGA: 6 Fakta Seputar Wuhan Setelah Lockdown Dicabut, Ada Pesta Lampu dan Sukacita Warga
Menurut perkiraan, ada sekitar 350.000 truk di India yang mengangkut barang seperti mobil, sepeda motor dan beberapa barang lainnya seperti AC, mesin cuci, TV, lemari es dan barang-barang seperti bahan kimia, baja dan semen.
Selain terdampar tanpa keputusan, pengemudi truk itu juga takut barang bawaanya rusak.
Belum lagi jika ada pencurian maka mereka yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ada juga kelangkaan makanan dan air untuk bersaing sementara uang langka.
Seorang pengemudi truk Jitendra Tiwari, menyatakan bahwa sopir truk terjebak dalam kondisi yang sangat buruk dan dipaksa tidur di kabin berukuran kecil tanpa fasilitas toilet atau air.
Seiring dengan Tiwari ada banyak lagi pengemudi yang terpaksa hidup dalam kondisi serupa dengan waktu yang tidak pasti.
Presiden All-India Motor Transport Corporation (AIMTC) menyatakan bahwa truk yang membawa barang-barang penting seperti makanan, obat-obatan dan sanitasi diizinkan untuk bepergian.
Sekretaris jenderal AIMTC Naveen Kumar Gupta menyatakan, bahwa meskipun pemerintah telah mengizinkan pergerakan barang-barang penting dan non-esensial, situasinya sangat berbeda di lapangan.
Menurutnya, para pejabat telah menghentikan truk di berbagai titik pemeriksaan terpisah beberapa kilometer dan mereka hanya diizinkan melanjutkan jika pemiliknya membuat surat edaran dan pemberitahuan pemerintah. (mg9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian