35.249 PNS Daerah Siap-siap Dimutasi

Selasa, 19 April 2016 – 11:45 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 35.249 PNS daerah siap-siap diredistribusikan atau dimutasi. Pengalihan PNS ini ada yang dari provinsi ke kabupaten/kota, kabupaten/kota ke provinsi maupun pusat.

Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, 35.249 PNS daerah ini sudah ditetapkan SK pengalihan sesuai jenis urusan (jabatannya). Pelaksanaannya sudah mulai berjalan begitu SK ditetapkan.

BACA JUGA: GAWAT! 40 Persen PNS pada Posisi Tak Aman

“35.249 PNS yang dialihkan ini baru tahap awal saja. Mestinya lebih banyak dari jumlah tersebut karena baru tujuh provinsi yang mengajukan dan siap dilakukan redistribusi pegawai," terang Tumpak kepada JPNN, Selasa (19/4).

Menrutnya, kebijakan pengalihan status PNS daerah (kab/kota ataupun provinsi) harus secepatnya dilakukan untuk efisiens dan memaksimalkan fungsi pegawai yang selama ini banyak "nganggurnya".

BACA JUGA: Pemilik Sumber Waras kembali Sambangi KPK

Kebijakan ini memang akan berimbas pada banyaknya kontroversi di kalangan PNS maupun pemda.‎ Baik PNS bersangkutan yang menolak dimutasi serta instansi pemda yang ditinggalkan. 

“Pemda dan masyarakat harus tahu, pengalihan PNS daerah (kab/kota dan provinsi) sebagai dampak UU 23/2014 tentang Pemda. Itu sebabnya, BKN telah mengeluarkan enam Perka (Peraturan Kepala) terkait pelaksanaan pemindahan status PNS ini.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Beberapa Kantor Kas BCA yang Baru Dibuka April

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara PDIP, Bupati Subang, Korupsi dan Ketut Sustiawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler