jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 36 pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif Covid-19. KPK pun melakukan pembatasan kerja di kantor pada unit tersebut pada 23-25 Juni 2021.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).
BACA JUGA: Penyelenggara TWK KPK itu BKN, Komnas HAM Kenapa Malah Memanggil BIN ya?
Namun, Ali menambahkan bahwa khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal, tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Ali, pihaknya juga melakukan tes antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK. Pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.
BACA JUGA: Penyelidik KPK Sebut Kepala BKN Konyol
Dengan upaya ini, kata Ali, diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal.
Sebelumnya, KPK melakukan tes antigen untuk seluruh pegawai di tengah meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota Jakarta dan Indonesia.
BACA JUGA: 2 Penyidik KPK Intimidasi Saksi Kasus Bansos Covid-19?
"Sebagai langkah mitigasi penyebaran Covid-19 secara kontinu, hari ini KPK memulai menggelar swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK," Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6).
Pelaksanaan swab antigen tersebut dilaksanakan pada 21-25 Juni 2021 di Aula Gedung Juang KPK secara bergilir.
"Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara taat dan benar," tambah Ali. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy