37 Bakal Paslon 2020 Dinyatakan Positif Covid-19, Siapa Saja?

Senin, 07 September 2020 – 14:12 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien positif COVID-19. Foto: ANTARA/dokumen

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut sebanyak 37 kandidat yang resmi menjadi peserta Pilkada serentak 2020, dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu diketahui setelah KPU melakukan pemeriksaan kesehatan setelah pasangan bakal calon kepala daerah resmi menjadi peserta Pilkada 2020.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2020: KPK Tetap Bidik Calon Kada Terindikasi Korupsi

"Jadi 37 orang yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi ini," kata Arief dalam keterangan resminya, Senin (7/9).

Namun demikian, Arief tidak menjelaskan siapa saja kandidat yang dinyatakan positif Covid-19 ini. Hal ini dilakukan demi menghormati pasien positif.

BACA JUGA: Tantang Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani: Berani Enggak Lu, Punya Lu Besar, apa Kecil?

Sementara itu, total pasangan calon yang pendaftarannya diterima berjumlah 687. Proses pendaftaran pasangan calon sendiri telah ditutup KPU per Minggu (6/9) pukul 24.00 waktu setempat. 

"Jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga pukul 24.00 sebanyak 687," ucap dia.

BACA JUGA: Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19 Bakal Ditindak Tegas

Dari 687 itu, sebanyak 22 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 570 lainnya adalah pasanagn calon bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya 95 di antaranya merupakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Lebih lanjut, dari 687 itu sebanyak 626 pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara itu sebanyak 61 merupakan pasangan calon yang melalui jalur perseorangan.

"Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Arief mengatakan, bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, agar tetap menjaga kondusivitas situasi. Mereka juga diharapkan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten dan kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

"KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020," pungkas dia.(ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler