jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar meminta penyelenggara pemilu memberikan sanksi hingga diskualifikasi kepada pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
Bahtiar mengatakan, aturan yang ada sudah sangat jelas, bahwa protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin dalam setiap tahapan pilkada.
BACA JUGA: KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN
"Aturannya sudah sangat jelas. Bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon atau bakal pasangan calon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujar Bahtiar di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian sudah sering memperingatkan agar pasangan calon tidak melakukan arak-arakan atau melakukan konvoi saat mendaftar ke komisi pemilihan setempat.
BACA JUGA: Bahtiar: Mendagri Tak Bermaksud Mengarahkan Pemilih Pilkada Serentak 2020
Sayang, kenyataan di lapangan bakal pasangan calon diketahui ada yang membawa massa pendukung.
"Sebenarnya aturan penerapan protokal Covid-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 disebutkan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon," katanya.
BACA JUGA: Pendaftaran Pilkada 2020 Resmi Ditutup, Ada 687 Bakal Paslon, 37 Orang Positif Covid-19
Pandangan senada dikemukakan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Ia mencatat sebanyak 141 bakal pasangan calon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Dugaan pelanggaran terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPUD setempat.
Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.
Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan atau teguran.
Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
"Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh," katanya.
Menurut Fritz, arak-arakan dan pengerahan massa berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang