Paket yang terbagi dari 22 paket kecil dan 15 paket sedang ditemukan di tempat tidur narapidana berinisial A alias B. Selain itu, juga ditemukan pada teman satu kamarnya yang berinisial A.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Jambi, Reduan, mengatakan, paket sabu-sabu tersebut ditemukan saat razia sekitar pukul 9.30 Jumat (16/11) kemarin.
"Paket yang terdiri dari 22 paket kecil dan 15 paket sedang ditemukan di kamar napi, yang disimpan dekat tempat tidur," katanya.
Selain paket tersebut petugas juga menemukan uang sebesar Rp 8,763 juta dan 6 telepon seluler. Saat ini seluruh barang bukti sudah disita petugas. Dikatakannya napi pemilik barang haram itu merupakan napi dalam kasus narkoba. “Sudah dua tahun ditahan. Satunya pindahan dari Jakarta. Dia orang Jambi, tapi ditangkap Jakarta, karena keluarga di Jambi, makanya dipindahkan ke Jambi,” jelasnya.
Disebutkannya pihaknya sudah menyerahkan barang bukti ke Polresta Jambi. “Kita sudah bikin surat penyerahan barang bukti ke Polresta tadi pagi,” ujarnya.
Terkait sudah dua kali ditemukan narkoba didalam Lapas Kelas IIA Jambi dalam bulan November ini, pihaknya akan terus melakukan razia. Ditanya penyebab mudahnya narkoba masuk ke Lapas, Reduan mengaku pihaknya tidak memiliki alat pendeteksi narkoba. ”Yang ada hanya alat pendeteksi logam,” ujarnya.
Mengenai asal barang haram tersebut, pihaknya akan menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian. “Saya tidak bisa menduga-duga. Kalau dari pegawai saya, maka akan ditindak. Kita tidak akan lindung-lindungi lah. Akan kita serahkan ke yang berwajib jika pegawai saya terlibat,” pungkasnya. (cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Anggota Geng Motor Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi