jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 37 perusahaan Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19).
Kesiapan produksi ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Bea Cukai dalam merelaksasi perizinan produksi di perusahaan Kawasan Berikat.
BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan Puluhan Ribu Masker ke BNPB
Perusahaan yang sebelumnya hanya boleh memproduksi jenis barang sesuai core bussinesnya atau yang tercantum dalam perijinan saja, kini diperbolehkan dan didorong untuk dapat memproduksi peralatan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan wabah ini.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi ini, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan alat pelindung diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya, padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiiring dengan semakin meluasnya wabah Covid-19 ini.
BACA JUGA: Letjen Doni Monardo Beber Kewajiban Indonesia Bikin APD untuk Korsel
“Pemerintah melalui Bea Cukai telah membuat beberapa kebijakan antara lain dengan mendorong dan memberikan izin kepada para pengusaha Kawasan Berikat untuk memproduksi peralatan yang dibutuhkan tersebut. Hal ini demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY,” ungkap Padmoyo.
Sementara itu Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat.
BACA JUGA: Dicopot Dari Jabatan Komisaris Utama PT Pelindo I, Refly Harun Bilang Begini
Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut. Belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY.
Hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Namun demikian saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD. Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi.
Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor. Perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam rangka Impor atas bahan baku yang diimpor.
Perusahaan tersebut tidak perlu membayar hutangnya tadi jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor.
Menurut Amin, jika produknya dijual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajaknya yang masih terutang tadi. Namun demikian atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersial dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perijinan atau pengenaan tata niaga impor.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi