373 Tempat Hiburan Dewasa Ditempeli Stiker Merah

Jumat, 18 Mei 2018 – 03:41 WIB
Ilustrasi ruang karaoke. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kembali mengingatkan pembatasan waktu operasional seluruh tempat hiburan dewasa selama bulan Ramadan 1439 H. Petugas memasang stiker berisi imbauan di pintu ataupun jendela seluruh tempat hiburan.

Pemasangan stiker waktu operasional tempat hiburan itu merupakan langkah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

BACA JUGA: Hujan Lebat, Pohon Palem Timpa Mobil di Kawasan Elite

Dalam kedua peraturan tersebut diatur waktu operasional tempat hiburan dewasa selama bulan suci Ramadan, khususnya sauna, griya pijat, karaoke, tempat permainan ketangkasan dan lainnya.

Karena itu, pemasangan stiker dilakukan serentak di lima wilayah Kotamadya DKI Jakarta, sejak Rabu (16/5) malam hingga Kamis (17/5) dini hari kemarin.

BACA JUGA: Pak Anies, Dengarlah Jeritan Para Pengusaha Hiburan Malam

Seluruh tempat hiburan, telah dikelompokkan menurut jenisnya. Stiker warna hijau dipasang pada tempat hiburan yang dibatasi waktu operasionalnya, seperti karaoke, bar, cafe, restoran dan sejenisnya.

Sedangkan stiker warna merah dipasang di tempat usaha yang tutup selama Ramadan, antara lain sauna, spa, griya pijat, diskotek dan sejenisnya.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Resmi Somasi Pemprov DKI

"Pemasangan stiker ini tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan sebelumnya," ungkap Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tonny Baqo saat dihubungi, Kamis (17/5).

Tonny kembali mengingatkan, jenis usaha yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan adalah kelab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, arena permainan ketangkasan manual mekanik dan elektronik serta bar atau rumah minuman yang berdiri sendiri atau berada di kawasan pariwisata.

Sedangkan tempat hiburan yang diatur waktu operasionalnya antara lain karaoke keluarga dengan waktu operasional mulai dari pukul 14.00-02.00 WIB, karaoke eksekutif mulai dari pukul 20.30-01.30 WIB dan pub mulai dari pukul 20.30-01.30 WIB.

Sedangkan arena permainan ketangkasan seperti biliar yang menyatu dengan karaoke dibuka mulai dari pukul 20.30-01.30 WIB dan billiar yang berdiri sendiri dibuka mulai dari pukul 10.00-24.00 WIB.

"Tempat hiburan yang wajib tutup itu kita pasang stiker warna merah, totalnya ada 373 usaha di seluruh wilayah DKI. Sedangkan tempat hiburan yang diatur jam operasinya ada 770 usaha, tempat hiburan ini dipasang stiker warna hijau. Imbauan harus dipatuhi, kalau tidak kita segel," pungkasnya. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Kembali Ancam Pengusaha Hiburan Malam


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler