jpnn.com, JAKARTA - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet resmi melayangkan somasi ke Pemprov DKI, Senin (9/4).
Setelah berkonsultasi dengan advokatnya, Ratna meyakini bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap mobilnya merupakan bentuk melawan hukum.
BACA JUGA: Ratna Minta Sandiaga Tak Berkomentar Jika Tidak Tahu
"Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3c, Pergub DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan," kata Ratna di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dia juga melihat petugas yang menderek mobil tidak menegur atau memberi kesempatan untuk memindahkan kendaraan. Padahal, Ratna mengaku di dalam mobil sebelum penderekan itu terjadi.
BACA JUGA: Bang Sandi Imbau Ratna Sarumpaet Batalkan Somasi
"Petugas derek telah melanggar asas profesional, proporsional, keterbukaan, keadilan dan telah mengabaikan prinsip kode etik, perilaku, integritas, dan moralitas sesuai dgn Pasal 1 dan Pasal 2 UU Nomor tahun 2014 tentang ASN," kata dia.
Sementara itu, Samuel Lengkey, kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta Dishub DKI menjelaskan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah dan wajib dimuat dalam koran dan berita nasional. "Karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," kata dia.
BACA JUGA: Mobil Ratna Diderek, Kadishub Era Ahok Bilang Begini
"Jika terjadi pelanggaran dari petugas yang menderek, Samuel meminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. "Kepada korban dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Benar, Ratna Sarumpaet Kecewa ke Anies dan Sandi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga