38 Pasangan Bukan Muhrim tak Berkutik saat Digerebek Tim Gabungan, Ini Salah Satunya

Kamis, 09 September 2021 – 11:53 WIB
Salah satu pasangan bukan muhrim yang terjaring razia, Rabu (8/9) malam. foto: dok pri/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 38 pasangan bukan muhrim terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Tim Gabungan Sat Pol PP Kota Palembang, TNI dan Polri, Rabu (8/9) malam.

Razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah penyakit masyarakat. Puluhan pasangan tanpa ikatan resmi tersebut diamankan saat sedang berduaan di dalam kamar.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Razia menyasar tiga titik lokasi, yakni hotel di kawasan Ilir Barat Permai, penginapan di kawasan Taman Kenten, rumah kos di sepanjang Jl Letjen Bambang Utoyo serta kost elite Jl Mangkunegara Palembang.

Pantauan di lapangan warga yang terjaring tidak bisa menunjukkan surat nikah saat berada di dalam kamar penginapan. Lalu beberapa warga lainnya juga tidak memiliki identitas.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigpol TBH Ditangkap saat Nongol di Polres Empat Lawang

“Adapun langkah yang diambil yaitu sidang yustisi untuk membuat penyataan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya.

Dikatakannya, kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menjadikan Palembang Darussalam.

BACA JUGA: 9 Pasangan Bukan Muhrim Kaget saat Pintu Kamar Penginapan Digedor Polisi

“Kami mendapatkan informasi banyak laporan masyarakat tentang tindak asusila dan juga sesuai program Pemkot Palembang Darussalam,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung program Pemkot Palembang menjadikan Palembang Darussalam.

BACA JUGA: Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

“Kami juga imbau masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (dey/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler