jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak bisa memidanakan 38 WNI yang terdentifikasi bergabung dengan kelompok teroris di Marawi, Filipina.
Pasalnya, tindak kejahatan itu dilakukan di luar Indonesia.
BACA JUGA: Ada 38 WNI Terlibat Konflik Marawi, Empat Sudah Mati
"Inilah kelemahan UU Terorisme kita. Kami tidak bisa memidanakan mereka karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan dia (di dalam negeri). Pelanggaran dilakukan di luar negeri locusnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jumat (2/6).
Meski begitu, polisi terus menggali latar belakang 38 WNI ini. Penelusuran terfokus apakah 38 WNI ini pernah melakukan atau merencanakan aksi teror di Indonesia.
BACA JUGA: Kemlu Sukses Mengevakuasi 17 WNI dari Marawi
"Ini dari Densus sedang mendalami. Saya dapat informasi dari Densus. Kami profiling apakah mereka ada data kegiatan di Indonesia," terang Setyo.
Bukan hanya kegiatan teroris saja, tambah Setyo, apabila 38 WNI itu pernah mengajak seseorang untuk melakukan aktivitas radikal di Filipina, maka pihaknya akan berupaya memidanakannya.
BACA JUGA: 3 Poin Ramadan untuk Perangi Terorisme
"Kami akan singkronkan dan ada data di profiling kami, itu bisa dipidanakan. Tetapi yang jelas kami harus lihat profiling data kami dan cek kegiatan mereka," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Khianati Cita-Cita Reformasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga