398 Mobil Dinas Dikandangkan Jelang Lebaran

Kamis, 22 Juni 2017 – 06:48 WIB
Mobil dinas Pemkot Surabaya. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pada H-2 jelang hari raya Idulfitri mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 398 kendaraan wajib dikandangkan ke Balai Kota maupun di tiga titik gudang milik pemkot.

Tujuannya agar tidak dipakai ke luar kota, kecuali untuk operasional selama Lebaran.

BACA JUGA: ASDP Tak Bolehkan Kendaraan Barang Masuk Roro

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta kepada bagian aset dan perlengkapan untuk memarkir kendaraan dinas selama libur lebaran.

Sebanyak 200 unit mobdin akan diparkir depan balai kota.

BACA JUGA: Hari Ini, 3.000 Pemudik Tinggalkan Batam Menuju Medan

"Kendaraan operasional tidak ikut ngandang, diantaranya mobil patroli Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, mobil Patroli Bakesbanglinmas dan Ambulans," kata Risma.

Para sopir atau pegawai pemkot, menyerahkan kendaraan dinas wajib menyerahkan berkas cek list kepada petugas yang juga berlaku sebagai tanda terima mobil dinas bersama kuncinya.

BACA JUGA: Asik… PNS Golongan Rendah Bisa Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Paling lambat ditunggu Kamis, 22 Juni 2017.

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri, bahwa mobil dinas dilarang dipakai saat Lebaran, dan pernyataan KPK yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji telah meminta kepada semua pejabat jajaran Pemkot Surabaya maupun anggota DPRD Surabaya. Agar mengembalikan semua mobil dinas. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Mau Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran? Baca Ini Dulu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler