4 Anak yang Maling Kotak Amal Masjid Tak Dihukum Pidana, Tetapi

Jumat, 28 Oktober 2022 – 00:43 WIB
Ilustrasi. Empat anak pelaku pencurian uang di Polsek Koto Tengah tidak dihukum pidana. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Polsek Koto Tengah, Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk tidak melanjutkan sanksi pidana kepada empat anak pelaku pencurian uang di kotak amal masjid.

Keempat anak itu akan menjalani proses penyelesaian perkara di luar pengadilan atau keadilan restoratif.

BACA JUGA: Heboh Pencurian Kotak Amal di Makassar, Ini Tampang Pelaku, Ada yang Kenal?

Kapolsek Koto Tengah AKP Afrino mengatakan keempat anak tersebut diketahui masih berusia di bawah 14 tahun, bahkan tiga di antaranya masih berstatus pelajar salah satu SMP di Koto Tangah.

"Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, kemudian tercapai kesepakatan berdamai," kata Afrino dikutip dari Antara, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Ingin Dikejar-kejar Rezeki? Habib Abdul Qodir Baabud Beri Ijazah Amalan Ini

Dia menerangkan pihak pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan perkara pencurian kotak amal itu ke ranah hukum, sedangkan pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dengan dasar perdamaian kedua belah pihak itu, serta mempertimbangkan usia anak yang masih memiliki masa depan panjang maka proses penyelesaian perkara dialihkan ke luar peradilan.

BACA JUGA: Beraksi Seorang Diri, YAS Bobol Kotak Amal di 10 Masjid, Kini Berurusan dengan Polisi

"Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara," ujar dia.

Afrino berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi keempat anak serta orang tua masing-masing agar senantiasa mengawasi anaknya.

Meskipun tidak diproses secara pidana, lanjut Afrino, keempat anak itu tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Koto Tangah.

Selain itu, setiap Jumat mereka juga diwajibkan membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial.

"Setiap Jumat mereka harus membersihkan masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh Ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus masjid," jelasnya.

Kasus pencurian kotak amal yang menjerat keempat anak itu terjadi di sebuah masjid yang berada di wilayah hukum Polsek Koto tangah.

Aksi keempat anak itu terekam kamera pengawas (CCTV), kemudian viral di media sosial. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, Maling Bobol Minimarket di Bekasi, Rokok Hingga Tablet Dicuri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler