Beraksi Seorang Diri, YAS Bobol Kotak Amal di 10 Masjid, Kini Berurusan dengan Polisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 07:01 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

jpnn.com - PURWAKARTA - Seorang warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat, berinisial YAS (34) ditangkap polisi dari Polers Kabupaten Purwakarta. 

YAS ditangkap atas dugaan pencurian dan pembobolan kotak amal di sepuluh masjid di Purwakarta. 

BACA JUGA: Korban Pencurian di Makassar Cabut Laporan, Sangat Menyentuh Hati, Ini Ceritanya

"Pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Bungursari beberapa hari lalu," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat dihubungi di Purwakarta, Jumat (14/10). 

Selain membobol kotak amal, katanya, pelaku juga menggondol sejumlah alat pengeras suara yang ada di dalam masjid, seperti amplifier, mik, dan lain-lain. 

BACA JUGA: Ada Upaya Melepaskan Ferdy Sambo dari Pasal Pembunuhan Berencana, Begini

"Pelaku yang kami tangkap ini sudah melakukan aksi pencurian dan pembobolan kotak amal di sepuluh masjid yang ada di Purwakarta," tambah AKPD Edwar Zulkarnain. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga unit amplifier, satu unit mixer, empat unit reciever, satu unit equalizer dan satu unit sound sistem.

BACA JUGA: Babak Pertama, Gol Bunuh Diri Lawan Bikin Timnas U-17 Indonesia Unggul 1-0 atas Palestina

Sesuai dengan pengakuannya, pelaku sejak Agustus hingga Oktober ini telah melakukan aksi pencurian dan pembobolan kotak amal di sepuluh masjid sekitar Purwakarta.

Terakhir sebelum tertangkap, pelaku menjalankan aksinya di Masjid Nurul Qolbi, Perumahan Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

"Di Masjid Nurul Qolbi itu, pelaku mengambil tiga unit amplifier, dua unit mix audio dan satu unit mixer audio," katanya.

Masjid yang menjadi sasaran pelaku adalah yang kondisinya sepi, baik siang atau malam.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran.

Setelah itu, pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.

"Pelaku ini beraksi seorang diri, membobol kotak amal serta membobol ruangan penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel," kata Ezwar. 

Dari pengakuan pelaku, barang hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKBP Edwar Zulkarnain. (antara/jpnn)  

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler