4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini

Senin, 06 Mei 2024 – 21:12 WIB
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri empat anggota personel yang meninggalkan tugas selama 30 hari. (6/5) (ANTARA/HO/Polresta)

jpnn.com - AMBON - Sebanyak empat personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kedinasan Polri karena meninggalkan dinas lebih dari satu bulan.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Komebs Driyano Ibrahim memimpin upacara PTDH dari Dinas Polri terhadap empat personel tersebut di Ambon, Senin (6/5).

BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

Sebanyak empat personel Polresta Ambon dan PP Lease yang dikenakan sanksi PTDH dari kedinasan ialah Aipda EL, Brigpol RG, Bripka JM, Bripka ARH yang ditandai dengan penulisan PTDH oleh Kapolresta selaku inspektur upacara pada foto terhukum.

"Hari ini kami telah melaksanakan upacara PTDH dari dinas Polri terhadap empat personel Polresta Pulau Ambon dengan pelanggaran masing-masing, yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 Hari," kata Kombes Driyano.

BACA JUGA: Google Pecat 28 Karyawan yang Gelar Aksi Anti-Israel di Kantor

Mereka dihukum berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif Nomor: KEP/100/III/2024, KEP/101/III/2024, KEP/102/III/2024 dan KEP/103/III/2024.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan in absentia, dengan tujuan untuk diketahui publik umum, sekaligus pembelajaran bagi personel yang lain.

BACA JUGA: Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi

Menurut dia, keputusan PTDH dari kedinasan tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena selaku pimpinan saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik," ungkapnya.

Kombes Driyano menegaskan kepada personel yang terkena sanksi PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif," katanya.

Selain itu, dia juga mendoakan personel yang telah diberi sanski PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.

Kapolresta juga mengajak seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH hari ini.

Tetap melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri makin meningkat.

Untuk itu, katanya, perlu dikurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polresta Ambon.

"Bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja, pembenahan kultur dan peningkatan kemampuan mengelola media agar terwujudnya Polri yang Presisi," kata Kombes Driyano Ibrahim. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler