4 Bakal Calon Anggota DPD RI Menggugat ke Bawaslu Maluku, Ini Masalahnya

Rabu, 08 Februari 2023 – 09:26 WIB
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Empat bakal calon anggota DPD RI asal Maluku menggugat ke Bawaslu setempat setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan ke satu.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun menyebut para bakal calon anggota DPD RI itu ialah Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru.

BACA JUGA: Soal Penembakan Balon DPD RI Rahiman Dani, Bupati Kaur: Harus Diusut Tuntas

"Dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, ada empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Dan mereka telah mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku," kata Syamsul di Ambon, Selasa (7/2).

Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu, jumlah dukungan pemilih dan sebaran dari bakal calon Ali La Opa hanya mencapai 1099.

BACA JUGA: Kusnadi Mundur dari Jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, Alasannya Begini

Kemudian, dukungan untuk Didon Limau hanya 1831, Yosef Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru hanya 1845.

"Itu sikap mereka. Nanti kami dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut," ujar Syamsul.

BACA JUGA: PKS Menolak, Baleg Tetap Setujui RUU Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Subair mengaku baru menerima gugatan keberatan dari dua bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih oleh KPU setempat.

"Mereka diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatan ke Bawaslu, tetapi sampai sore ini, baru dua bakal calon yang memasukkan keberatan," kata dia, kemarin.

Subair mengatakan dua bakal calon DPD dimaksud ialah Sitti Aminah Amahoru dan Ali La Opa, sedangkan Didon Limau dan Joseph Sikteubun belum mengajukan gugatan keberatan.

Bakal calon bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan oleh KPU atau seusai mendapatkan berita acara.

"Jika lewat dari hari ini bakal calon tak mengajukan keberatan, maka bakal calon bersangkutan dinyatakan gugur," kata Subair.

Menurut Subair, setelah Bawaslu menerima keberatan maka akan dilakukan verifikasi selama kurang lebih 12 hari kerja sampai adanya putusan.

"Verifikasi ini maksudnya kami mempelajari syarat formal dan syarat materi masing-masing keberatan dari bakal calon," ucapnya.

Setelah itu, para pihak akan dimediasi. Jika dari mediasinya tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.

"Finalnya yaitu putusan dari Bawaslu. Nah, kita tunggu saja. Jika sudah waktunya, kami pasti akan berproses," ujar Subair.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler