jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yang berkonsep omnibus law menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Soal RUU Kesehatan, DPR RI: Jangan Sampai BPJS ke Arah Komersialisasi
"Apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang Kesehatan Omnibus Law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat.
Mayoritas anggota Baleg dari lintas fraksi pun menyatakan setuju proses penyusunan RUU Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR RI.
BACA JUGA: Awas, RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Independensi BPJS
Menurut Baidowi, delapan fraksi menyatakan setuju, sedangkan satu fraksi yaitu PKS menyatakan menolak.
"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita. Kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," ucap legislator PPP itu.
BACA JUGA: Soal Utang Anies Baswedan, Sandiaga Sudah Salat Istikharah, Begini
Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dalam catatannya meminta dilakukan konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan ke Baleg DPR RI sebelum draf RUU Kesehatan diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI.
"Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," ujar Ledia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin mengatakan RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal itu diperlukan demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
"Pengaturan RUU tentang Kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir," kata dia saat membacakan laporan ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU tentang Kesehatan.
Ia juga membacakan ketentuan penutup terkait draf RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut.
"Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku," tegasnya.
Setelah adanya persetujuan di Baleg, maka Omnibus Law Kesehatan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam