4 Bandar Sabu-sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Senin, 13 Maret 2023 – 23:47 WIB
Empat bandar sabu-sabu ditangkap Tim Cobra Polres Lombok Tengah. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial N (34), S, (43) dan A warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.

BACA JUGA: Tim Cobra Alpha Tangkap Buronan yang Paling Dicari

Sedangkan satunya lagi, yakni S, (37) warga Kecamatan Praya Timur yang diamankan di jalan raya Desa Persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, pada Jumat (10/3) kemarin. 

"S dan A merupakan residivis, dan mereka diamankan di Desa Penujak, pada hari kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 wita," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, pada Senin (13/3) di Praya. 

BACA JUGA: Tim Cobra Polres Bima Kota Beraksi, Hasilnya Lihat Sendiri

Menurut Siagian, keempat pelaku merupakan jaringan yang berbeda sehingga diamankan di tempat yang berbeda.

"Kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dua diantaranya termasuk residivis" ujar Siagian. 

BACA JUGA: Alprih Priyono Meninggal Digigit King Cobra, Panji Petualang Angkat Suara

Dijelaskan oleh Siagian, saat melakukan penangkapan, terduga S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya.

"Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan," ungkap Siagian. 

Untuk lokasi penangkapan pertama di Kecamatan Praya Barat, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta. 

Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit HP, 1 dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca. 

"Dari keempat pelaku ini, petugas dapat mengamankan 102,54 gram sabu-sabu," jelas Siagian. 

Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, 1 HP Readmi, 1 Dompet dan 1 Buah ATM BRI. 

"Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat," tegas Siagian. 

Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. (mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler