4 Bandit Ini yang Paling Dicari Warga Bintan

Rabu, 30 Maret 2022 – 14:30 WIB
Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

jpnn.com, BINTAN - Jajaran Polres Bintan meringkus empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku FM, AS, DY, dan AF ditangkap pada 24 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA: Diintai 3 Hari, SJ dan Teman Wanitanya Diamankan

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kronologis pengungkapan berawal dari laporan korban seorang wanita Junika ke Polsek Bintan Timur, bahwa yang bersangkutan telah kehilangan satu motor di rumahnya, Senin 21 Maret 2022.

Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku pencurian motor (curanmor) milik Junika.

BACA JUGA: Kejadian Sadis Ini Terjadi di Bandung

"Dari petunjuk rekaman CCTV rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan pencurian sepeda motor tersebut lebih dari satu orang," ungkap kapolres dalam siaran persnya, Rabu.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang.

Personel langsung menuju pelantar KUD dan mengamankan terduga pelaku FM berikut barang bukti dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian.

Penangkapan pelaku FM, mengiring polisi mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu AS, DA, dan YF dengan barang bukti lainnya sebanyak tiga motor.

"Mereka satu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan)," ungkap kapolres.

Keempat pelaku berikut barang bukti lima unit sepeda motor sudah diamankan.

Terhadap pelaku FM beserta dua unit sepeda motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena kejadiannya berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Sementara tiga tersangka AS, DA, dan YF sudah ditahan di Polsek Bintan Timur.

Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke (4) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler