4 Bandit Pengganjal ATM Tertangkap Tangan saat Beraksi di Bekasi

Senin, 19 April 2021 – 22:16 WIB
Dokumentasi - ATM di Arizona Kota Jambi yang dibobol pencuri.Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, CIKARANG - Polisi meringkus empat pelaku spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keempat pelaku masing-masing bernama Abdul Karim Muzhakir, Said, Herudin, dan Nasan Sanjaya.

“Mereka ini merupakan spesialis dalam kejahatan ganjal ATM dan telah melakukan aksinya di sejumlah ATM di Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin.

BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi, Oknum Honorer Tak Berkutik

Dia mengatakan keempat pelaku itu ditangkap petugas hasil penyelidikan atas laporan Bank Mandiri yang mengaku sejumlah mesin ATM miliknya dibobol dengan modus ganjal.

"Saat beraksi, pelaku itu mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM jadi tidak mengurangi saldo uang dalam rekeningnya," kata Hendra.

BACA JUGA: Pembegal Desi Ratnasari Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Penangkapan pelaku dari hasil obersevasi dan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara ganjal ATM.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua orang di area ATM yang kemudian dibuntuti petugas.

BACA JUGA: Bobol ATM, Gagal, Dikejar Satpam, Akhirnya Menceburkan Diri ke Sungai

Setelah mengikuti ke sejumlah titik, akhirnya terduga pelaku melancarkan aksinya tepat di minimarket Alfamart Sukasari, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Para pelaku tidak tahu kalau mereka sedang dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Setelah digeledah, ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM serta uang tunai sebesar Rp4,2 juta," ungkapnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda di antaranya mesin ATM Mandiri Cikarang Selatan, ATM Mandiri Pom Bensin Sempu dan Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara, serta ATM Mandiri di Pom Bensin Pintu Tol Cibitung.

"Para pelaku ini melancarkan semua aksinya menjelang tengah malam," ucapnya.

Selain meringkus keempat pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Siang Bolong, Lihat Tuh Fotonya

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Hendra.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler