jpnn.com - REJANG LEBONG - Sebanyak empat dari enam tersangka perampokan dan atau begal terhadap sopir dan perawat ambulans Covid-19 pada 3 Juli 2021 masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor Rejang Lebong Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengimbau empat tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Silakan dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri," kata Tonny saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (4/9).
BACA JUGA: Ingat Kasus Begal Ambulans pada Tahun Lalu? Tuh Orangnya
AKBP Tonny menyampaikan imbauan ini setelah pelaku kedua berinisial EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap polisi, Jumat (2/9) malam. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Sebanyak dua dari enam terduga begal ambulans milik PSC 119 Rejang Lebong pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, sudah diringkus polisi, yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.
BACA JUGA: Sah! Tonny Permana Pemilik Tanah di Salembaran Jaya
Sementara, empat pelaku lainnya yang masih buron, yakni BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
"Mereka bisa datang sendiri atau diantar oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong. Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencari sampai DPO tersebut tertangkap dan akan diberikan tindakan tegas," kata Tonny.
BACA JUGA: Begal Ini Tewas Ditembak Anak Buah AKBP Tonny Kurniawan
Perwira menengah Polri itu menambahkan saat ini tersangka kedua kasus begal ambulans yang ditangkap Tim Reskrim Polres Rejang Lebong, Jumat (2/9), masih dalam pemeriksaan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan guna menangkap empat orang lainnya yang masih buron serta mengetahui TKP kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, tersangka EDS selama bersembunyi dari kejaran petugas masih terlibat delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka EDS dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus perampokan ambulans PSC 119 Rejang Lebong berpelat nomor BD 9177 KY ini terjadi setelah mobil itu pulang mengantar pasien Covid-19 ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi