Ingat Kasus Begal Ambulans pada Tahun Lalu? Tuh Orangnya

Sabtu, 03 September 2022 – 19:15 WIB
EDS, buronan tersangka pelaku begal ambulans Covid-19 tahun 2021 lalu ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Sabtu, (3/9/2022). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Dua dari enam pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans Covid-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu akhirnya ditangkap aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu.

Empat pelaku masih dalam pengejaran petugas setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

BACA JUGA: Viral Video Mesum Diduga Pejabat, Jangan Kaget, Dia Adalah...

Kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong yang baru pulang dari mengantar pasien Covid-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

"Tersangka yang ditangkap ini ialah EDS (33 tahun) warga Desa Kepala Curup yang ditangkap tadi malam (Jumat malam) tanggal 2 Agustus 2022. Untuk pelaku utama kasus pembegalan ini sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Dia menjelaskan tersangka EDS ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kiri dan kanannya berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Tersangka EDS, kata dia, selama masuk DPO bersembunyi di pondok dalam kebun warga di Desa Apur dan sesekali keluar untuk menjalankan aksi kejahatan. Persembunyian tersangka ini akhirnya diketahui petugas setelah empat bulan lalu menerima informasi keberadaannya.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, jika dalam persembunyian masih sempat melakukan tindak kejahatan perampokan kendaraan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dengan modus tebar ranjau paku.

"Tersangka EDS ini saat melakukan pembegalan atau curas mobil ambulans tersebut, untuk barang buktinya sudah dilimpahkan dengan pelaku pertama yang lebih dahulu diamankan. Tersangka ini mengaku mengambil satu unit HP dan alat ukur tensi milik korban," kata Sampson.

Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersangka telah mengakui perbuatan merampok sopir ambulans COVID-19 bersama perawatnya pada tahun 2021 lalu.

Selain itu tersangka yang merupakan residivis kasus pecah kaca di Purwarkarta 2019 lalu ini juga mengaku bersama dengan kelompoknya terlibat dalam kasus perampokan atau begal dengan modus ranjau paku di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebanyak delapan TKP.

Sementara itu dari enam orang terduga pelaku begal ambulans ini milik PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, tambah dia, dua orang sudah berhasil diamankan yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.

Sedangkan empat orang lainnya masih DPO yaitu BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.

Kemudian FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Dor, Dor, Penembakan di Cengkareng Jakbar, Polisi Temukan Fakta Baru


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler