4 Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Jalan Sepi Bekasi Ditangkap

Rabu, 05 Oktober 2022 – 19:40 WIB
Empat kawanan bandar narkoba di kawasan Bekasi, Jawa Barat diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi berhasil mengungkap kasus begal sadis bercelurit yang kerap beraksi pada malam hari di jalan sepi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Tahanan Polsek Kotabaru Akhirnya Ditangkap Polisi

Ia mengatakan empat pelaku yang ditangkap yakni AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikarang Utara. Petugas berhasil meringkus para pelaku di Apartemen River View Kalimalang.

Setiawan menyatakan, aksi mereka terbilang sadis karena selalu mencoba melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

BACA JUGA: Gas Air Mata dan Air Mata Kemanusiaan dari Kanjuruhan

Teranyar, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar. Satu unit sepeda motor dan telepon genggam dirampas para pelaku.

"Mereka merupakan pelaku (pasal) 365 pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut begal. Atas kejadian beberapa hari lalu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku," katanya.

BACA JUGA: Bendahara Camat di Medan Ditembak OTK, Pelaku Masih Diburu Polisi

Ia menjelaskan para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban di wilayah Kalimalang tepatnya di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.30 pagi.

Ketika itu korban hendak menuju pasar untuk berbelanja sayur. Sebagai penjual mi ayam, setiap pagi dia kerap berbelanja ke pasar untuk kebutuhan berjualan. Di saat bersamaan, para pelaku yang sudah berencana membegal, mendapati korban yang berkendara seorang diri.

SF yang memimpin aksi itu lantas menyuruh pelaku lain mengadang korban. Setelah berhenti, pelaku SF dan AK langsung mengacung celurit yang mereka bawa pada korban. Namun korban berusaha melarikan diri dengan menabrak pelaku lain BS dan AK.

Hanya saja upaya korban melarikan diri gagal lantaran setelah dirinya terjatuh. Kesempatan itu lantas dimanfaatkan para pelaku untuk mengerubungi korban. Pelaku YS lalu berusaha membacok korban yang tidak berdaya, namun untungnya meleset sehingga hanya merobek pakaian korban.

"Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban," ucapnya.

Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

"Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.

Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler