BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengklaim telah menangkap sekitar 70 orang di Batam sejak bulan Januari hingga akhir April laluMereka terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti mencapai Rp15 miliar.
Dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu, (1/5), Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arif Bastari mengatakan bahwa para tersangka itu rata-rata masih usia produktif yakni diatas 20 tahun dengan latar belakang pendidikan SD hingga SLTA sederajat
BACA JUGA: Pelaku Teror Bom di DPD Golkar Belum Terlacak
Para tersangka juga kebanyakan bekerja di sektor swasta serta pengangguranSeperti dikutup Batam Pos (grup JPNN), Arif menjelaskan, keterlibatan warga Batam dalam bisnis narkoba meningkat drastis dari tahun ke tahun akibat adanya hukum pasar yakni supply dan demand
BACA JUGA: KNKT tak Turunkan Tim Investigasi
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan menurut alumni Akpol tahun 1998 ini berupa 31 kilogram daun ganja kering yang umumnya diselundupkan dari Aceh melalui Medan, sekitar 5 kilogram sabu-sabu yang umumnya hasil selundupan dari Malaysia dan sekitar 900 butir pil ekstasiSelain pengedar lokal, polisi juga telah menciduk beberapa warga negara asing termasuk bandar besar sabu-sabu kawasan Asia dan Afrika yang beroperasi di Indonesia yakni WN Malaysia Sivabalan Thamilarasan dan Vincent Konan, warga negara Pantai Gading, Afrika.(spt)
BACA JUGA: Usulan Provinsi Tapanuli Dibahas Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Green Sirkuit Dibakar OTK
Redaktur : Tim Redaksi