Informasi yang dirangkum oleh Gorontalo Post (JPNN Group), Ramlah sudah diterlantarkan oleh Paris selam 4 bulan. Padahal, Paris memiliki penghasilan yang cukup dari pekerjaannya sebagai tukang.
Di hadapan penyidik, Ramlah mengatakan Paris hanya memberinya uang Rp 100 ribu September 2012 yang terakhir kali. "Termasuk sejumlah keperluan seperti supermi, sabun cuci, gula pasir, dan sabun mandi saja. Itu pun jika menelpon. Kalau tidak menelpon mungkin tidak ada kiriman," kata Ramlah seperti yang dilansir Gorontalo Post, Kamis (8/11).
Laporan ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Bone Bolango, AKP Adhi Pradana. Menurutnya, aduan tersebut akan ditindaklanjuti. "Jika terbukti, terlapor akan dipidana pasal 49 huruf (a) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 15 juta," pungkasnya. (tr-23/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Haji, Temui Istri Jadi Mayat
Redaktur : Tim Redaksi