4 Buronan Ini Ternyata Sudah Ditangkap, Satunya Syarif Hidayat, Kasusnya

Minggu, 24 Juli 2022 – 22:03 WIB
Ilustrasi buronan ditangkap Tim Tabur Kejati Kalsel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) selama 2022 ini telah menangkap empat buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kepala Kejati Kalsel Mukri, di antara buronan itu bahkan ada yang sudah diburu selama enam tahun.

BACA JUGA: Inilah Tampang Kopda M, Oknum TNI Diduga Mendalangi Penembakan Istri Sendiri

"Empat buronan yang ditangkap merupakan tiga perkara di Kejari Hulu Sungai Utara dan satu perkara di Kejari Kabupaten Banjar," kata Mukri di Banjarmasin, Minggu (24/7).

Buronan pertama yang ditangkap ialah Fathurrahman, terpidana kasus narkotika.

BACA JUGA: Jenderal Bintang 2 Ini Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kalimatnya Tegas!

Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (25/1), di Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Fathurrahman buron selama enam tahun setelah kabur saat akan dieksekusi jaksa pascaputusan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Dicecar Polisi 32 Pertanyaan, Vera Ungkap Brigadir J Pernah Cerita Begini, Hmmm

Sebelumnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai tahun 2016. Namun jaksa melakukan kasasi yang berujung vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Buronan kedua ialah Syarif Hidayat, terpidana perkara narkotika di Kejari HSU ditangkap pada Rabu (26/1) di Banjarmasin. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta.

Buronan ketiga ialah Muhammad Irfansyah yang ditangkap Kejari Banjar pada Kamis (3/2) di Kabupaten Barito Kuala.

Terpidana kasus surat palsu itu memburon selama empat tahun. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Buronan terakhir yang ditangkap ialah M Najarrahman, perkara migas di Kejari HSU yang diburu sejak putusan PN Amuntai pada 29 Juli 2019 memvonisnya dengan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda Rp 2 juta.

Dia diringkus di Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU pada Selasa (4/3) oleh Tim Tabur Kejari HSU.

BACA JUGA: Bentrok di Maluku Tenggara Menewaskan Seorang Warga, TNI/Polri Bersiaga

Mukri mengapresiasi kinerja Tim Tabur yang selama ini telah bekerja keras menangkap para buronan hingga bisa dilakukan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan ataupun Mahkamah Agung.

"Sampai kapan pun yang namanya buronan tetap dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ucap Mukri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler