SEJUMLAH calon legislatif (caleg) incumbent terancam dicoret KPU DKI Jakarta dari daftar caleg tetap (DCT). Pasalnya hingga kini para caleg incumbent tersebut tidak mundur dari DPRD DKI Jakarta.
Padahal sejumlah anggota dewan yang mencalonkan diri dari parpol lain, semestinya mengundurkan diri. Karenanya KPU DKI memberikan kesempatan kepada caleg bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari DPRD DKI selambatnya pada tanggal 1 Agustus 2013.
Ketua Pokja Caleg KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menuturkan, bagi parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 maka anggota dewannya yang mencalonkan kembali harus lewat parpol lain. Sehingga caleg bersangkutan harus mengikuti aturan berlaku.
“Pertama harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai asal, mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD Jakarta,” katanya seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Jumat (28/6).
Lalu, caleg dimaksud juga meminta surat keterangan dari pimpinan dewan karena sedang dalam proses. “Bila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kami akan coret dan eliminasi namanya. Jadi anggota DPRD Jakarta yang hendak mencalonkan diri lagi melalui partai lain, atau pindah partai, harus mengundurkan diri atau melepaskan jabatan sebagai anggota DPRD. Ini wajib dilakukan,” tandas Betty.
Selain itu, sambung Betty, pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan memasukkan SK sebagai anggota DPRD terpilih. ”Mereka harus masukkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebab kalau mereka tidak memasukkan, maka otomatis akan kami dicoret dari daftar calon. Kami tidak akan ada tawar menawar dalam hal ini. Kami hanya menjalankan peraturan,” tambah dia.
Kendati demikian, Betty enggan menyebutkan nama-nama caleg dimaksud. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat empat caleg yang terancam dicoret dari daftar. Yakni Sahrianta Tarigan, Elisabeth Listriana, Farel Silalahi dan Ryanta Surbakti. Tiga orang menjadi caleg dari Hanura, dan satu di antaranya dari Partai Gerindra. (rul)
Padahal sejumlah anggota dewan yang mencalonkan diri dari parpol lain, semestinya mengundurkan diri. Karenanya KPU DKI memberikan kesempatan kepada caleg bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari DPRD DKI selambatnya pada tanggal 1 Agustus 2013.
Ketua Pokja Caleg KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menuturkan, bagi parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 maka anggota dewannya yang mencalonkan kembali harus lewat parpol lain. Sehingga caleg bersangkutan harus mengikuti aturan berlaku.
“Pertama harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai asal, mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD Jakarta,” katanya seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Jumat (28/6).
Lalu, caleg dimaksud juga meminta surat keterangan dari pimpinan dewan karena sedang dalam proses. “Bila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kami akan coret dan eliminasi namanya. Jadi anggota DPRD Jakarta yang hendak mencalonkan diri lagi melalui partai lain, atau pindah partai, harus mengundurkan diri atau melepaskan jabatan sebagai anggota DPRD. Ini wajib dilakukan,” tandas Betty.
Selain itu, sambung Betty, pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan memasukkan SK sebagai anggota DPRD terpilih. ”Mereka harus masukkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebab kalau mereka tidak memasukkan, maka otomatis akan kami dicoret dari daftar calon. Kami tidak akan ada tawar menawar dalam hal ini. Kami hanya menjalankan peraturan,” tambah dia.
Kendati demikian, Betty enggan menyebutkan nama-nama caleg dimaksud. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat empat caleg yang terancam dicoret dari daftar. Yakni Sahrianta Tarigan, Elisabeth Listriana, Farel Silalahi dan Ryanta Surbakti. Tiga orang menjadi caleg dari Hanura, dan satu di antaranya dari Partai Gerindra. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajar Ahok Balas Budi ke Adik Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi