4 Fakta Kasus Ipda Rano Dianiaya Mahasiswi di Jaktim, Ada Percobaan Perampasan

Jumat, 01 Juli 2022 – 20:33 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto: ilustrasi/ Antara

jpnn.com, KAMPUNG MELAYU - Mahasiswi menganiaya seorang perwira Polri di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6).

Akibat kejadian itu, anggota Polri itu mengalami luka di bagian bibir.

BACA JUGA: Kronologi Ipda Rano Dianiaya Mahasiswi Hingga Berdarah, Ya Ampun

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Pelaku melanggar lalu lintas

Kejadian berawal saat korban bernama Rano, polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) tengah mengatur arus lalu lintas.

BACA JUGA: Bryan Dianiaya di Holywings Jogja, Pelakunya Oknum Polisi?

"Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet, dia melawan arus," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Korban yang melihat pelanggaran lalu lintas itu pun menghentikan motor pelaku. Korban juga mengambil kunci motor pelaku.

2. Pelaku memukul korban

HFR tiba-tiba langsung memukul Ipda Rano dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

"Selanjutnya, (pelaku) melakukan pemukulan ke pipi dan bibir (korban), keluar darah," ujar Ahsanul.

3. Pelaku mencoba rampas senjata korban

Tak hanya pemukulan, mahasiswi berusia 23 tahun itu juga sempat mencoba merampas senjata api milik Ipda Rano.

"Pelaku juga melakukan perampasan senjata milik petugas. Namun, tidak berhasil dilakukan perampasan," ujar Ahsanul.

4. Ipda Rano melaporkan pelaku

Pelaku sudah diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur. Korban juga membuat laporan polisi.

Ipda Rano juga telah menjalankan visum et repertum di rumah sakit.

"Korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214," ujar Ahsanul. (cr1/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler