jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi kasus mahasiswi berinisial HFR (23) yang menganiaya seorang perwira Polri di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (30/6).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan korban bernama Rano, polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
BACA JUGA: Mahasiswi Aniaya Polisi, Berusaha Merampas Senjata Api
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 08.00 WIB saat korban sedang mengatur arus lalu lintas.
"Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet, dia melawan arus," kata Ahsanul saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Info Terkini Terkait Pasangan Muda Pemeran Video Syur yang Viral, Tuh Lihat Fotonya
Korban yang melihat pelanggaran lalu lintas itu pun menghentikan motor pelaku. Korban juga mengambil kunci motor pelaku.
"Namun, tiba-tiba saudari AFR ini langsung melakukan pemukulan terhadap petugas dengan tangan kanannya sebanyak satu kali," ujar Ahsanul.
BACA JUGA: Satu Lagi Pelaku Video Syur Berdurasi 15 Detik Ditangkap Polisi, Ini Perannya
"Selanjutnya, (pelaku) melakukan pemukulan ke pipi dan bibir (korban), keluar darah," sambung Ahsanul.
Ahsanul menambahkan pelaku juga sempat mencoba merampas senjata api milik korban. Namun, tidak berhasil.
Atas kejadian itu, pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur. Korban juga membuat laporan polisi.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit," ujar Ahsanul. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi