4 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelakor di Bekasi, Nomor 1 Isi Chat Korban Kepada Suami Pelaku

Senin, 16 Mei 2022 – 13:01 WIB
NU (36), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, CENGKARENG - Polisi telah menangkap pelaku kasus pembunuhan wanita bernama Dini Nurdiani (26), warga Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun Dini sebelumnya dikabarkan hilang sejak 26 April 2022 lalu.

BACA JUGA: Mbak NU Terbakar Api Cemburu, Simpanan Suami Langsung Dibunuh, Sadis Banget

Dini ternyata telah tewas usai dibunuh wanita berinisial NU (36) di daerah Kranggan, Kota Bekasi.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan NU nekat membunuh Dini karena cemburu suaminya berselingkuh dengan korban.

BACA JUGA: Detik-detik Mbak NU Membunuh Selingkuhan Suaminya, Sadis Banget, Astaga

"Motif pelaku melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu," kata Ardhie dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5).

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

BACA JUGA: Tampang Wanita yang Membunuh Selingkuhan Suaminya, Sungguh Sadis!

1. Isi pesan korban kepada suami pelaku

Ardhie mengatakan kejadian berawal saat pelaku membaca pesan singkat korban di handphone suaminya.

Isi pesan tersebut adalah korban bertanya kepada suami NU soal kapan menceraikan pelaku.

"Melihat pesan seperti itu, pelaku langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut," ujar Ardhie.

2. Penyamaran pelaku

Pelaku membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi suaminya dan mengajak korban untuk buka puasa bersama.

Pelaku kemudian menyamar sebagai keponakan suaminya untuk melancarkan aksi kejinya.

Pelaku lalu menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.

Sebelum menjemput korban, pelaku sudah menyiapakan berbagai alat, seperti kunci inggris dan gunting rumput guna membunuh selingkuhan suaminya itu.

Pelaku membawa korban ke suatu daerah di Kranggan, Kota Bekasi yang jauh dari keramaian.

3. Pembunuhan sadis pelaku

Pelaku memukul kepala korban dengan kunci inggris. Pelaku juga beberapa kali menusuk tubuh korban, seperti bagian leher, menggunakan gunting rumput.

"Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian pelaku menyeret korban ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi," ujar Ardhie.

4. Ancaman hukuman pelaku

NU sudah ditahan di Mapolsek Cengkareng.

Pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pemuda Adu Jotos, Satu Orang Tewas dengan Kondisi Tertusuk di Bagian Dada


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler