jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial FS (46) yang tega mencabuli anak laki-laki autis berusia tujuh tahun, di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku yang mencabulli anak autis itu ditangkap pada Minggu (16/1) lalu.
BACA JUGA: Kronologi FS Mencabuli Anak Laki-Laki Autis di Bekasi
Korban sendiri tinggal dengan budenya. Ibu bocah tersebut bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) dan ayahnya sudah meninggal dunia.
"Korban sendiri berkebutuhan khusus, yaitu menderita autisme," kata Kombes Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (17/1).
BACA JUGA: Terungkap Motif Para Pelaku Mengeroyok Anggota TNI AD Pratu Sahdi, Tak Disangka
Pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Masuk Satgas Tipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Ramadhan Ungkap Target
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Aksi Bejat Pelaku
Pelaku mengajak korban yang tetangganya itu bermain di rumahnya.
"Setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal-hal yang dilarang terhadap korban sendiri, yaitu dengan melakukan oral (kelamin korban) dan sodomi (menyodomi) korban)," ujar Hengki.
2. Pelaku Memberi Uang ke Korban
Usai berbuat cabul, pelaku kemudian memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban.
BACA JUGA: Berita Duka, Prita Hapsari Meninggal Dunia, Ada Luka Sayatan di Leher
"Korban (juga) diberikan ancaman (oleh pelaku) agar korban tidak bercerita kepada siapapun," ujar Hengki.
3. Motif Pelaku
Hengki menambahkan pelaku sudah ditinggal istrinya yang telah meninggal dunia. Korban pun dijadikan sebagai pelampiasan hasrat seksual pelaku.
BACA JUGA: Ada Sosok Misterius Dicari Pengeroyok yang Menewaskan Anggota TNI Pratu Sahdi, Siapa Dia?
"(Pelaku) Sudah mempunyai istri. Namun, istrinya sudah meninggal dunia, sedangkan korban sendiri ibunya bekerja di luar negeri dan korban tinggal bersama budenya," ujar Hengki.
4. Pengakuan Pelaku
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.
"Apabila ada masyarakat lainnya baik putra dan putrinya yang turut menjadi korban dari tersangka ini, bagi masyarakat dapat melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ujar Hengki. (cr1/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi