jpnn.com, JAKARTA - Dua hari lagi pemerintah secara resmi akan mengumumkan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I.
Pemerintah mengisyaratkan tidak mungkin semua guru honorer akan diluluskan di tahap I. Ini untuk mendapatkan tenaga pendidik yang profesional dan demi perbaikan kualitas pendidikan di tanah air.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Terungkap Pesan Kelulusan PPPK, Honorer Ketar-Ketir, Ada Sinyal Buruk?
Dalam proses penentuan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I ini pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengakomodir guru honorer sesuai aspirasi yang disampaikan Komisi X DPR RI kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja 23 September 2021.
JPNN.com mencatat empat fakta yang menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi guru honorer yang disuarakan DPR. Berikut ulasannya:
BACA JUGA: Seleksi PPPK Non-Guru 2021, Bu Yuyun Menyebut Kriteria Peserta Berpotensi Gagal
1. Menunda pengumuman kelulusan
Mendikbudristek mendengarkan aspirasi DPR untuk menunda pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I yang sedianya dilakukan 24 September. Tujuannya menghitung kembali tingkat kelulusan dengan meningkatkan afirmasi bagi guru honorer sesuai kriteria usia, masa kerja, guru difabel, dan kondisi daerah (3T, daerah konflik, pascabencana).
BACA JUGA: Pendapat Ulama soal Sunat Perempuan, Apa Manfaatnya secara Medis? Jangan Kaget
2. Prioritaskan guru honorer usia 50 tahun ke atas
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda membisikkan pesan khusus kepada Nadiem agar guru honorer usia 50 tahun ke atas diluluskan saja. Nadiem mengatakan tidak bisa meluluskan begitu saja karena bertentangan dengan UU ASN dengan turunannya PP Manajemen PPPK.
Atas koordinasi Kemendikbudristek dan Panselnas yang diketuai Badan Kepegawaian Negara (BKN) aspirasi tersebut ditampung.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dalam draft KepmenPAN-RB, pemerintah menurunkan passing grade untuk guru honorer K2 dan nonK2 usia 50 tahun ke atas dengan masa pengabdian tiga tahun ke atas yang ikut tes PPPK 2021 tahap I.
3. Pemberian afirmasi
Komisi X DPR mendesak pemerintah meningkatkan afirmasi kompetensi teknis bagi guru honorer agar guru honorer sudah mengabdi lama bisa lulus. Menurut Ketua Komisi X Syaiful Huda afirmasi yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sangat tidak berkeadilan. Dalam PermenPAN-RB tersebut peserta beserdik mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun afirmasinya 15 persen, guru honorer difabel 10 persen, dan guru honorer K2 mendapatkan 10 persen. Afirmasi tersebut bisa diakumulasi dengan nilai maksimal 100 persen.
Atas usulan tersebut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada afirmasi baru yang akan ditetapkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam bentuk KepmenPAN-RB. Afirmasi yang diberikan untuk kompetensi teknis.
4. Peserta tes diberikan kesempatan tes lagi
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan pemerintah akan terus mendampingi guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK guru tahap I. Mereka diberikan kesempatan dua kali tes lagi dengan tetap diberikan pendampingan.
Dirjen Iwan juga berjanji akan memberikan berbagai kemudahan kepada guru honorer yang tidak lulus PPPK tahap I untuk mengikuti seleksi tahap II dan III. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad