jpnn.com, DEPOK - Polisi membongkar kebohongan di balik viralnya video babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang ustaz berinisial AI (43) yang telah mengarang berita bohong tentang babi ngepet tersebut.
BACA JUGA: Ternyata Babi Ngepet di Depok Dibeli Online, Dilepas, Ditangkap Lagi
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Imran di Depok, Kamis (29/4).
AI diduga bersama enam temannya mengarang berita tersebut.
BACA JUGA: Unggah Video Babi Menyusu Pada Anjing, Maia Estianty: Kalau di Indonesia Sudah Dibunuh
Mulanya AI mendapat informasi dari AF yang kehilangan uang sebesar Rp 1 juta sebanyak dua kali.
"Saudara AI menjelaskan (kepada AF) bahwa hal tersebut bisa dikarenakan adanya tuyul dan atau babi ngepet," Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi.
BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker
Berawal dari informasi itulah AI mulai mengarang hoaks tentang babi ngepet tersebut.
Berikut deretan fakta kasus yang sempat membuat gempar warga itu.
1. Beli Babi Rp 1,1 Juta
Imran menjelaskan bahwa untuk meyakinkan warga tentang adanya babi ngepet, AI membeli satu ekor hewan itu secara online di sebuah komunitas kucing di Depok.
Seekor babi hutan itu dibeli dengan harga Rp 900 ribu ditambah ongkos kirim Rp 200 ribu.
"Uang tersebut didapatkan dari saudara AF," ujar Imran.
2. Tak Ada Manusia Berubah Jadi Babi
Imran menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang ikut penangkapan babi, tidak ada yang melihat proses manusia berubah menjadi hewan tersebut.
"Enam saksi selain AI, tidak ada yang tahu dan melihat secara langsung terkait berubahnya manusia jadi babi, hanya berdasarkan cerita dari AI ini," kata Imran.
3. Motif AI Buat Hoaks
Supriyadi menjelaskan bahwa motif pelaku membuat berita bohog tentang babi ngepet agar bisa terkenal.
"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklimnya bertambah," ujar Supriyadi.
4. Terancam Dipenjara Tiga Tahun
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Adapun babi tersebut sudah dibunuh warga. Polisi pun memindahkan bangkai babi tersebut.
"Pada saat ini babi tersebut telah diamankan dan dipindahkan makamnya ke tempat lain oleh anggota Polsek Sawangan guna mencegah kerumunan massa," ujar Supriyadi. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi