4 Fakta Perampokan Modus Baru, Pelaku Mengatur Lokasi Pertemuan, Mengerikan!

Kamis, 09 September 2021 – 07:57 WIB
(K), pelaku kasus perampokan modus baru saat di Mapolresta Bandung, Senin (6/9). Foto: Dokumentasi Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat, meringkus pelaku kasus perampokan bermodus memesan barang secara online 

Adapun peristiwa itu terjadi di Kampung Pasirjat, Arjasari, Kabupaten Bandung, Selasa (10/8).

BACA JUGA: Soal Perampokan Toko Emas di Medan, Kapolda: Tenang Saja, Tim Masih Mengejar Pelaku

Kini pelaku yang berinisial K itu sudah ditangkap polisi. K ditangkap di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

K terancam menjalani hukuman penjara sembilan tahun karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, serta dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana.

BACA JUGA: Modus Baru Aksi Perampokan di Jalan, Semoga R Melihat Wajah 2 Kawannya Itu

Berikut ini empat fakta perampokan modus baru yang terjadi di Kabupaten Bandung:

1. Pura-Pura Memesan Handphone

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan bahwa pelaku mengawali aksinya dengan memesan handphone secara online.

"Pelaku berpura-pura memesan handphone melalui aplikasi online," kata Indra dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).

2. Modus Sistem Pembayaran COD

Pelaku memesan handphone tersebut dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Selain itu, pelaku juga yang mengatur sendiri lokasi bertemu dengan kurir yang mengantar pesanan tersebut.

3. Korban Diancam dengan Sajam

Korban dan pelaku pun bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

"Jadi saat korban meminta uang cash, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok," ujar Indra.

Korban terpaksa memberikan handphone tersebut, sedangkan pelaku langsung kabur.

4. Residivis Kasus yang Sama

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler