Modus Baru Aksi Perampokan di Jalan, Semoga R Melihat Wajah 2 Kawannya Itu

Rabu, 11 Agustus 2021 – 07:45 WIB
Tampang pelaku perampokan di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua pelaku itu berinisial NT (19) dan M (19). Sementara, satu pelaku perampokan inisial R berstatus buron.

BACA JUGA: Perampok Bersenpi di Lamteng Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Masih Diburu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus operandi para pelaku yakni dengan menuduh orang melakukan pencurian.

Lantas para pelaku melakukan pemerasan terhadap orang yang dituduh. korban dimintai uang sebanyak Rp1 juta.

BACA JUGA: Irjen Argo Yuwono: Itu Adalah Masalah Internal Kepolisian

"Memang pada saat itu mencurigai dua orang yang memakai satu kendaraan roda dua. Mereka ini mencurigai bahwa kedua orang tersebut akan melakukan pencurian di daerah TKP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Ketiga pelaku lantas melakukan pengejaran terhadap korban.

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit, Tangisan EO, Cermati Poin Terakhir

Setelah itu, ketiga pelaku memeras korban. Pelaku mengatakan tidak akan melaporkan kepada ketua RT di sekitar daerah tersebut, jika mau memberi uang.

"Diinterogasi kemudian diancam akan dilaporkan, bahkan dengan pemerasan awalnya minta uang Rp1 juta. "Kamu tidak akan dilaporkan ke RT kalau kamu menyerahkan Rp1 juta"," ujar Yusri menirukan ucapan tiga pelaku.

Lantaran korban tak membawa uang, para pelaku memukul di bagian kepala dan leher, kemudian merampas uang korban sebanyak Rp100 ribu dan handphone.

"Hp-nya dijual dan dibagi tiga. Inilah yang kemudian melaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penyidikan hingga (polisi) mengamankan dua tersangka," tutur Yusri.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler