jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Roro Fitria dan Andre Irawan resmi bercerai pada Selasa (6/12).
Sejumlah fakta pun terungkap dalam sidang perceraian yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tak Mau Nafkah Dicicil, Roro Fitria: Enggak Sebanding Dengan...
Berikut 4 fakta soal hasil sidang cerai Roro Fitria:
1. Gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan dikabulkan.
BACA JUGA: Andre Irawan Tak Ketemu si Kecil di Kediaman Roro Fitria, Oh Ternyata
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan.
"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani.
BACA JUGA: Roro Fitria Perbolehkan Mantan Suami Bertemu Anak, Asalkan...
2. Gugatan lain yang diajukan Roro Fitria.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lain yang diajukan oleh Roro Fitria.
Dalam putusan tersebut, Andre Irawan diwajibkan membayar nafkah idah dan mutah kepada Roro Fitria dengan masing-masing senilai Rp 15 juta serta Rp 25 juta.
3. Roro Fitria mendapat hak asuh anak.
Selanjutnya, hakim menetapkan hak asuh anak kepada Roro Fitria.
Adapun pasangan yang menikah Desember 2021 itu telah dikarunai seorang putra bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir.
Meski dapat hak asuh, Roro Fitria harus memberi izin mantan suaminya bertemu si buah hati.
4. Mantan suami Roro Fitria harus beri nafkah anak.
Mantan suami Roro Fitria, Andre Irawan diwajibkan memberikan nafkah anak tiap bulan sebesar Rp 5 juta.
Nafkah harus ditanggung hingga anak Roro Fitria dan Andre Irawan itu berumur 21 tahun. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi