jpnn.com, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Sejumlah fakta terkait vonis pasangan selebritas tersebut terungkap di saat dan sesudah sidang.
BACA JUGA: Berbaju Seksi, Tante Atien Sampaikan Sebuah Gombalan
Berikut 4 fakta soal vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie:
1. Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
BACA JUGA: Fuji Debut Akting, Ini Judul Film yang Dibintanginya
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Tidak hanya mereka, sang sopir juga divonis setahun kurungan.
BACA JUGA: Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara
2. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie banding.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab.
Dia menilai bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban penyalahgunaan narkoba sehingga seharusnya direhabilitasi.
"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi, secara UUD wajib direhabilitasi," kata Wa Ode seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
3. Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum inkrah.
Wa Ode mengatakan bahwa hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih belum inkrah.
Sebab, kliennya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkrah, sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," jelasnya.
4. Nia Ramadhani menangis.
Nia Ramadhani menangis saat mendengar vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Wa Ode, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar lantaran Nia Ramadhani sedih mengingat dirinya berharap direhabilitasi. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra