4 Fakta soal Tarif PPN Aset Kripto yang Wajib Diketahui

Rabu, 13 April 2022 – 21:47 WIB
Aturan soal PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah dirilis, simak empat fakta yang wajib diketahui investor. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan soal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi kripto sudah dirilis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

BACA JUGA: Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho

Berikut empat fakta soal aturan baru PPN dan PPh aset kripto:

1. Kepastian hukum

Neilmaldrin mengatakan aturan itu sebagai kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat

BACA JUGA: Jual Beli Kripto Kena PPN dan PPh Mulai 1 Mei, Sebegini Tarifnya

Dia mengungkapkan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas," kata Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/4).

BACA JUGA: Aplikasi PINTU Soroti Pentingnya Edukasi NFT, Kripto dan Metaverse, Sebelum Berinvestasi

Dia menegaskan Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

"Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin.

2. Objek pajak baru

Berdasarkan jenisnya, lanjut Neilmaldrin, aset kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana.

"Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri," beber Neilmaldrin.

3. Tarif pajak kripto

Neilmaldrin menjelaskan pajak kripto terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yakni dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11 persen.

Kedua, bukan PFAK sebesar 0,22 persen.

"Untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto," tegas Neilmaldrin.

4. Tambahan pajak

Neilmaldrin juga menambahkan selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1 persen dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2 persen dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

"Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN," ujar Neilmaldrin.

Namun, jika ada yang belum jelas, investor bisa membuka salinan PMK-68/PMK.03/2022.

"Ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022 tersebut dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan," tegas Neilmaldrin. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Kemenkeu   PPN   PPh   DJP Kemenkeu   aset kripto   kripto   DJP  

Terpopuler