jpnn.com, SURABAYA - Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020 rumah ibadah mengizinkan rumah ibadah untuk dibuka kembali dengan tetap menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Namun, bagi rumah ibadah di zona merah Covid-19 diminta tidak buka dulu. Ini berlaku bagi semua rumah ibadah di wilayah zona merah.
BACA JUGA: Persiapan New Normal, Pak Ganjar Mengunjungi Gereja Katedral
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terdapat orang yang terkonfirmasi positif corona di sekitar empat gereja.
Oleh sebab itu, Irvan Widyanto telah bersurat kepada empat gereja yang telah dipastikan berada di zona merah tersebut.
BACA JUGA: Gereja Katolik KAPal Sumbangkan APD untuk Tenaga Medis di Empat Provinsi
Nama-nama rumah ibadah ini berdasarkan overlay peta pesebaran Covid-19 Kota Surabaya, per 9 Juni 2020.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada pengurus rumah ibadah yang terdaftar di kawasan pandemi (zona merah). Kami minta untuk tidak melakukan ibadah sementara waktu hingga angka kasus Covid-19 di area tersebut menurun," lanjutnya. (ngopibareng/jpnn)
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jenderal Pramono Minta Maaf, Jangan Pinjamkan Dana ke Garuda, RUU HIP
Berikut daftar empat gereja yang belum boleh buka beserta areanya, berdasarkan surat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto:
1. Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi (Menanggal 1)
2. Gereja Protestan di Indonesia bagian barat Hosea (Menanggal 1)
3. GKB Shalom (Kendangsari)
4. Gereja Bethani di Indonesia (Tambak Segaran)
Redaktur & Reporter : Natalia