4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI

Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:52 WIB
Ratusan guru PGRI membaca Surah Yasin di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mendukung guru honorer Supriyani yang menjalani sidang kedua pada Senin (28/10/2024). Foto: ANTARA/HO-PGRI

jpnn.com - KENDARI - Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).

Namun, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut karena adanya beda pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA: Ratusan Guru Berdoa di PN: Bebaskanlah Honorer Supriyani, Selama Ini Mengabdi, Digaji Rp300 Ribu

Kasus guru honorer SDN 4 Baito itu sempat viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024.

Pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.

BACA JUGA: Kasus Supriyani Guru Honorer Ikut PPPK 2024, Pak Halim: Yang Omong Menteri

Belakangan, Supriyani mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi proses hukum jalan terus.

Berikut ini 4 kejadian penting terkait persidangan kasus Supriyani, Senin.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Tidak Hanya Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata

1. Aksi Dukungan Bukan Hanya dari PGRI

Ratusan massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara kembali mengawal kasus sidang kedua Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin.

Massa PGRI datang dari pagi dan langsung menuju tempat persidangan.

Namun, massa solidaritas PGRI hanya berada di luar pengadilan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Brimob Sultra dan Polres Konawe Selatan (Konsel).

Bukan hanya massa PGRI, datang juga massa solidaritas dari mahasiswa Univerisitas Halu Oleo (UHO) yang ikut mengawal kasus Supriyani.

Dalam orasinya mahasiswa mengatakan bahwa kasus yang dialami guru honorer Supriyani merupakan kasus yang mengada-ada.

"Kasus ini sulit dipercaya bahwa seorang guru honorer harus dikriminalisasi seperti ini. Kami tidak akan bergeser dari kantor pengadilan ini sampai ada kabar yang menggembirakan dari ibu Supriyani," demikian orasi mahasiswa.

Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengatakan bahwa masa PGRI turun untuk memberikan apresiasi dan semangat kepada ibu Supriyani.

"Kami berharap agar Supriyani divonis bebas karena kami melihat bahwa beliau tidak bersalah dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan", katanya menegaskan.

2. Massa Guru Baca Yasin di Depan PN Andoolo

Ratusan guru yang tergabung dalam PGRI menggelar demo dengan membaca Surah Yasin di Depan Pengadilan Negeri Andoolo.

Para guru datang membawa payung dan pengeras suara. Mereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Al-Qur’an dan membaca Surah Yasin.

Salah seorang koordinator lapangan PGRI Konawe Selatan Kamirun mengatakan bahwa ratusan guru yang tergabung dalam PGRI itu serentak membacakan Surah Yasin untuk memohon doa kepada Allah SWT agar guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.

"Ayo rekan-rekan guru yang hadir hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo untuk bersama-sama membacakan doa dan Surah Yasin demi kebebasan dari hukum saudara kita Supriani," katanya.

Kamirun menambahkan bahwa kehadiran ratusan guru di depan PN Andoolo itu tidak lain hanya untuk mengawal dan menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan Supriyani.

"Perlu diketahui, Supriyani seorang guru, mengajar demi mencerdaskan anak bangsa, tetapi yang didapatkan Supriyani justru berbanding terbalik dengan pengabdian selama ini sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp300 per bulan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa PGRI Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi Supriyani sampai betul-betul bebas dan nama baiknya dipulihkan.

"Selain dibebaskan, kami juga menuntut agar nama baik Supriyani dipulihkan.”

3. JPU Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Supriyani

Jaksa penuntut umum menolak eksepsi dari penasihat hukum Supriyani, pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin.

JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan bahwa pihaknya menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

"Pada dasarnya eksepsi tadi kita menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," katanya.

Dia mengatakan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja," ujarnya.

Ujang juga menyampaikan bahwa yang disetujui antara JPU dan penasihat hukum terdakwa, yaitu untuk melanjutkan sidang tersebut kepada pokok materi perkara.

Dia menyesalkan tindakan penasihat hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama, yang kemudian pada saat sidang pembacaan eksepsi, mereka juga meminta untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok materi perkara.

"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa secara formil perkara sudah jelas bahwa ini melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan.

"Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," ucap Andre.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut juga terdapat pelanggaran kode etik, salah satunya benturan kepentingan karena penyidik dan pelapor dalam kasus tersebut merupakan rekan satu kantor yang sama, yaitu di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.

"Kemudian juga ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku, padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi, itu semua pelanggaran prosedur," jelasnya.

Andre menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan mereka agar persidangan bisa dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

"Ini kan aneh, kita meminta keberatan, tetapi kita meminta majelis untuk menolak. Karena kalau misalnya eksepsi kami diterima, persidangan itu tidak akan lanjut ke pokok perkara," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa melanjutkan sidang ke pokok perkara itu untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.

"Kami ingin supaya oknum-oknum, ya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka, telah membuat Ibu Supriyani ditahan, harus mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, misalnya ada sanksi etik ataupun apa pun termasuk sanksi pidana," tambahnya.

4. Hakim Menunda Sidang Kasus Supriyani

Majelis hakim menunda persidangan karena adanya beda pendapat antara JPU dan penasihat hukum terdakwa.

Majelis Hakim yang dipimpin Stevie Rosano dan anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo memulai persidangan pada pukul 09:00 Wita sempat diskorsing selama satu jam dengan alasan mengabulkan permintaan JPU untuk menyiapkan jawaban dari eksepsi pemohon dalam hal ini kuasa hukum terdakwa Supriyani.

Kuasa hukum terdakwa Supriyani, Samsuddin menyatakan pihaknya menolak dan keberatan atas apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada sidang awal.

Tim Penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum Nomor Registrasi Perkara PDM-39/RP-9/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Kami selaku penasehat hukum menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Samsuddin.

Dia mengatakan bahwa permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kuasa hukum tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka.

"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara material dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindak pidana dan membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa," katanya

"Sehingga oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun secara pidana" ujarnya lagi.

Setelah mendengarkan pemaparan kedua belah pihak, antara jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut untuk gelar kembali pada Selasa (29/10) dengan alasan untuk menyusun putusan sela. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler