4 Hari Lagi Ratusan PPPK Menerima Gaji Perdana sebagai ASN, Alhamdulillah

Kamis, 27 Juni 2024 – 07:21 WIB
Sudah banyak honorer diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - LAMPUNG BARAT – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat Nukman resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 335 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berlangsung di Gedung Pancasila Kecamatan Balik Bukit, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Belum jadi PPPK, Gaji Jangan dari BOS, Bagaimana nih?

Nukman mengatakan, rekrutmen PPPK merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam rangka penataan pegawai non-ASN atau honorer menjadi ASN di instansi pemerintah yang pengangkatannya dilakukan secara bertahap.

"Dengan pengambilan sumpah ini, para PPPK mengemban tanggung jawab yang lebih besar. PPPK merupakan salah satu ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah, menjaga kestabilan negara dan meningkatkan kesejahteraan negara," kata Nukman saat dihubungi dari Lampung Selatan.

BACA JUGA: Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Setiap ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN yaitu berakhlak yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Dikatakan bahwa setiap ASN dituntut untuk berperilaku disiplin, sebab, menjadi contoh keteladanan baik di lingkungan kerja maupun di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Tidak Mengatur Skema PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan BKN

Dirinya berharap, ASN PPPK juga dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam mencapai cita-cita besar bangsa.

"Semoga pengabdian dan dedikasi yang saudara berikan nantinya akan memberikan arti dan manfaat besar bagi bangsa dan negara khusus bagi Kabupaten Lampung Barat," ujarnya.

Sementara, dalam laporannya Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Budi Kurniawan menjelaskan jumlah pegawai yang menerima petikan SK pengangkatan PPPK sebanyak 335 orang.

Perinciannya 315 tenaga guru, tenaga kesehatan empat orang, dan tenaga teknis 16 orang.

"Setelah nanti SK PPPK telah diterima maka mereka akan menerima gaji mulai 1 Juli mendatang," ujar dia.

Dia meminta PPPK bisa menunjukkan kinerja yang baik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat, yang dituntut tidak hanya bekerja keras. Namun, juga bekerja cerdas dan penuh inovatif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler