4 Instruksi Penting Pimpinan Honorer K2 Jelang Rekrutmen CPNS dan PPPK

Sabtu, 07 September 2019 – 18:22 WIB
Honorer K2 masih menolak diangkat menjadi PPPK, revisi UU ASN harus tetap dilanjutkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Aliansi Honorer Nasional Edi Kurniadi alias Bhimma menginstruksikan seluruh koordinator wilayah AHN segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Ini setelah pengurus AHN pusat melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru -baru ini.

BACA JUGA: Menurut Bhimma, Aneh jika Honorer K2 Sudah Lulus PPPK Pengin jadi PNS

"Dalam pertemuan dengan pejabat di kedeputian SDM KemenPAN-RB, kami mendapatkan informasi adanya pembaharuan data E-Formasi sesuai dengan Surat Edaran KemenPAN-RB No. B/846/sm.01.00/2019 Tanggal 26 Juli 2019 yang ditujukan untuk seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah seluruh Indonesia, tentang analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK)," tuturnya kepada JPNN.com, Sabtu (7/9).

Sesuai hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, seluruh korwil wajib melakukan empat hal. Pertama, audiensi dengan BKD masing-masing untuk mendapatkan informasi mengenai anjab dan ABK yang diusulkan melalui E-Formasi.

BACA JUGA: Honorer K2 Jatim: Semua Sepakat Tetap Memperjuangkan Status PNS

Kedua, seluruh korwil AHN wajib melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah real di lapangan. Berapa jumlah keseluruhan honorer K2 di setiap provinsi. Berapa jumlah yang lulus CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Dan total sisa setelah dikurangi jumlah yang lulus CPNS dan PPPK.

BACA JUGA: Menurut Bhimma, Aneh jika Honorer K2 Sudah Lulus PPPK Pengin jadi PNS

BACA JUGA: Rakernas PHK2I Berakhir, Honorer K2 Puas

Ketiga, pembaharuan data E-Formasi ini dilakukan pada September – November 2019, berarti sebelum rekrutmen harus sudah selesai.

"Perkiraan rekrutmen pada Oktober 2019. Rekrutmen PPPK hanya berlangsung pada 2019-2020 setelah itu tidak ada lagi. Bagi yang tidak lulus rekrutmen PPPK tahap 1, bisa ikut lagi di tahap 2 dan 3. Untuk Pol PP, anjab dan ABK khusus di akukan atas permintaan Kemendagri," bebernya.

Keempat, untuk data honorer K2 yang belum diajukan oleh daerahnya silakan tuliskan nama daerahnya. Selanjutnya akan dicek dan ditindaklanjuti ke KemenPAN-RB oleh AHN. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakernas Honorer K2 Kubu PHK2I Aklamasi Pilih Bu Titi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler