JPNN.com

4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah

Kamis, 30 Januari 2025 – 13:12 WIB
4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah - JPNN.com
PPDB sistem baru yang dinamai SPMB menyediakan 4 jalur. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru berkaitan dengan sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Abdul Mu’ti menyebutkan ada empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang merupakan pengganti sistem PPDB pada 2025 ini.

BACA JUGA: Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Abdul Mu’ti menjelaskan hal tersebut untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.

BACA JUGA: Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi

Mendikdasmen memaparkan, sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi.

Namun, nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

BACA JUGA: Cerita Mendikdasmen Abdul Muti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak

Adapun untuk jalur prestasi, lanjutnya, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Selanjutnya, ungkap Abdul Mu'ti, adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Terakhir, lanjut dia, adalah jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Mendikdasmen menekankan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, namun juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tutur Abdul Mu'ti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler