4 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Serahkan Sebuah Bukti Penting

Selasa, 28 Juni 2022 – 08:28 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (27/6).

Dia diperiksa penyidik Propam Mabes Polri terkait laporannya terhadap oknum aparat kepolisian dari Polres Serang Kota.

BACA JUGA: Begini Penampilan Nikita Mirzani Saat Diperiksa Divisi Propam Polri

Didampingi kuasa hukumnya yakni Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani dimintai keterangan selama 4 jam dengan 40 pertanyaan dari penyidik.

"Niki sudah menjelaskan dari A sampai Z," kata Fahmi Bachmid di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

BACA JUGA: Gugat Cerai Dewi Perssik, Angga Wijaya Minta Gana-gini?

Fahmi Bachmid tidak memerinci pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Nikita Mirzani.

Dia hanya menyebut Nikita Mirzani meminta perlindungan Propam Mabes Polri terkait peristiwa rumahnya yang digerebek oknum polisi.

BACA JUGA: Betrand Peto Menangis, Tidak Mau Kehilangan Ruben Onsu

"Beberapa persoalan-persoalan yang menjadi tanda kutip perlu untuk ditindak lanjut," jelasnya.

Selain itu, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah menyerahkan barang bukti terkait peristiwa rumahnya digerebek oknum polisi pada 15 Juni lalu.

Menurutnya, barang bukti tersebut berupa rekaman video di sekitar rumah Nikita Mirzani.

"Bukti yang kami serahkan beberapa, termasuk rekaman pada tanggal 15 Juni," ucap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani melaporkan oknum kepolisian dari Polres Serang Kota yang menggerebek rumahnya pada 15 Juni 2022.

Dia menilai apa yang dilakukan oknum Polres Serang Kota itu telah melanggar aturan.

Peristiwa rumah Nikita Mirzani didatangi oleh sejumlah pihak kepolisian sempat viral di media sosial.

Adapun aparat mendatangi rumah Nikita Mirzani terkait kasus aktris berusia 36 tahun itu dengan Dito Mahendra. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler