jpnn.com - PONTIANAK - Polres Ketapang, Polda Kalbar, menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Saat ini, Polres Ketapang tengah menangani empat kasus dugaan tindak pidana terkait karhutla.
BACA JUGA: Seusai Rapat Koordinasi Karhutla, Mahfud MD Sampaikan Hal Ini
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengatakan dua kasus di antaranya terjadi pada Agustus 2022.
“Penangan kasus karhutla ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terkait penanganan karhutla," kata Yasin di Mapolres Ketapang, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Ikhtiar Irjen Iqbal Tangani Karhutla: Demi Riau Bebas Asap dan Langit Biru
Adapun dua kasus yang terjadi pada Agustus 2022 itu, yakni yang terjadi di Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan.
Dia menjelaskan kronologi kasus 9 Agustus 2022, berawal saat anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui aplikasi Lapan.
BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Ajak Aparat dan Masyarakat Bahu-membahu Antisipasi Karhutla
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 0,2 hektare lahan sudah terbakar, serta terdapat beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas.
Yasin mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pihaknya mengamankan pelaku berinisial JU (55), warga setempat, yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Yasin menambahkan kronologi kasus karhutla selanjutnya di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan pada15 Agustus 2022, berawal saat personel Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar.
Saat pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan satu pelaku yaitu MU (42) sedang membakar lahan sekitar 0,5 hektare. "Petugas kami mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti di lokasi lahan terbakar," ujar Yasin.
Perwira pertama Polri itu mengatakan dua terduga pelaku diancam dengan Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran. Kemudian, Perda Gubernur Kalbar Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan lokal.
"Terduga pelaku tersebut tidak dilakukan penahanannya karena nanti akan dilimpahkan kepada pihak lingkungan hidup Provinsi Kalbar. Selanjutnya mereka yang akan menentukan apakah terduga pelaku ditahan atau tidak nantinya," katanya.
AKP Muhammad Yasin mengimbau masyarakat di seluruh Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena dapat berdampak buruk, seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi