4 Kejanggalan Penanganan Kasus Jiwasraya Versi Haris Azhar

Rabu, 02 Juni 2021 – 21:20 WIB
Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar menuturkan Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni.

Hanya saja ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka.

BACA JUGA: Amanda Manopo Sindir Cerita Ikatan Cinta, Manajer Beri Penjelasan Begini

Hal itu disampaikan Haris saat merilis laporan berjudul, 'Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia', Rabu (2/6).

Haris menambahkan laporan ini juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pascapengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA: Dampak Kasus Jiwasraya-Asabri, Operasional PT SMR Utama Terhambat

"Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut," ujar Haris Azhar.

Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului daripada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dan lain-lain.

BACA JUGA: MS Glow Luncurkan Whitening Scrub dan Gluta White Soap

"Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya," tutur Haris.

Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya.

Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.

Keempat, gagal bayar dijadikan kasus pidana korupsi, yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun," sebutnya.

Lokataru menilai penyelesaian yang berlarut-larut meski perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan nasabah yang telah dibangun bertahun-tahun.

"Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia," ujarnya.

Dari temuan-temuan kejanggalan tersebut, Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.

"Korbannya lagi-lagi nasabah, dan para pelaku bursa saham yang sewaktu-waktu dapat terancam oleh penegakan hukum bermasalah yang sembrono dalam mengusut kasus. Sementara aktor intelektual yang sibuk ‘mengorkestrasi’ skandal kembali melenggang ke arena berikutnya," kata Haris.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aldi Taher Sebut Poligami Berkah, Aming Ingatkan Hal Penting ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler