4 Kementerian Tak Mampu Meyakinkan Pemda Memaksimalkan Formasi PPPK 2023

Sabtu, 24 Juni 2023 – 15:32 WIB
Rakor pemenuhan formasi PPPK guru 2023. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 4 kementerian tidak mampu meyakinkan pemda untuk memaksimalkan formasi PPPK 2023.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih minimnya formasi PPPK guru 2023 yang diusulkan pemda, padahal hampir sebulan dilaksanakan rakor empat kementerian bersama pemda.

BACA JUGA: ASN PPPK, Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesional Guru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam 3 pekan ini intens melakukan koordinasi dan sinkronisasi.

Harapannya dengan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pemerintah daerah terkait pengajuan formasi guru dalam Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2023 akan ada perubahan.

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Ungkap Usulan Formasi PPPK 2023 Hanya 278.102, Pemda Tolonglah Honorer 

"Rapat koordinasi dilaksanakan agar pemda bisa menambah jumlah formasi guru PPPK 2023," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam rakor pemenuhan formasi PPPK guru 2023 di Surabaya yang berlangganan hingga 25 Juni.

Dia mengapresiasi kerja sama antarkementerian dan pemerintah daerah karena berhasil meloloskan 544.292 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK. Kolaborasi yang dibangun bersama memberikan hasil yang luar biasa.

BACA JUGA: PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer

"Kami mengapresiasi Panitia Seleksi Nasional dan pemerintah daerah karena ini pencapaian bersama,” kata Dirjen Nunuk.

Jumlah guru PPPK yang telah diangkat tersebut merupakan akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281. 

Menurut Dirjen Nunuk, jumlah pengangkatan tersebut menjadi pencapaian yang luar biasa bagi pemerintah. 

Dari periode 2021 hingga 2022, pemerintah mampu mengangkat 544 ribu guru menjadi PPPK dari jumlah formasi 825 ribu. 

"Tentu ini bukan hal yang sedikit dalam sejarah pengangkatan guru PPPK. Ini belum pernah terjadi,” ungkapnya. 

Meski demikian, Dirjen Nunuk meminta pemerintah daerah untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023. 

Sebab, jumlah formasi yang baru diajukan oleh seluruh pemerintah daerah hanya berjumlah 278.102.

Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174. 

Oleh karena itu, Dirjen Nunuk mengajak pemerintah daerah untuk memaksimalkan jumlah formasi agar makin banyak guru honorer yang bisa direkrut dalam guru PPPK 2023. 

“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan diselesaikan bersama. Kami kumpulkan Bapak dan Ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, kita cari solusinya,” terang Nunuk. 

KemenPAN-RB juga mendorong agar pemerintah daerah menambah jumlah formasi guru PPPK 2023.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, mengatakan KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK. 

"Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing. KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya,” urai Aba. 

Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. 

Perwakilan dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Hilman, menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (ASN dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” pungkas Hilman.

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini berlangsung dari 22 Juni hingga 25 Juni 2023 di Surabaya, Jawa Timur. 

Adapun pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam acara ini antara lain Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler