PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer

Jumat, 23 Juni 2023 – 15:11 WIB
PMK 212 kurang sakti, pemda ragu mengusulkan formasi PPPK 2023, kasihan honorer. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak cukup sakti memengaruhi pemda.

Masih banyak pemda yang ragu mengusulkan formasi PPPK 2023. Alasannya belum ada jaminan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Ingatkan PMK 212 Sudah Mengatur Gaji PPPK, Pemda Tetap Mengeyel

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 besutan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berakhir pada 25 Juni.

Dari sejumlah daerah yang sudah mengikuti rakor, ternyata tidak membawa pengaruh besar. Malah ada daerah yang tetap pada pendiriannya, tidak mengusulkan formasi PPPK 2023.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Bakal Serbu Pemda, PMK 212 Jadi Pemicunya

"Guru P1 sudah mendekati masing-masing pemda. Hasilnya ada yang senang, tetapi banyak yang menangis," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (23/6).

Provinsi Banten. Guru P1 sebanyak 2.370, tetapi yang diusulkan Pemda hanya 500.  Itu berarti masih tersisa 1.870 P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK guru 2023.

BACA JUGA: Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah

Heti menegaskan bukan hanya Banten yang tidak berani mengusulkan formasi maksimal, Kabupaten Lampung Selatan juga demikian.

"P1 sudah banyak mendekati Pemda dan berjuang ke pusat. Rakor yang digelar Kemendikbudristek sebenarnya menjadi harapan kami, tetapi hasilnya jauh dari harapan," ucapnya.

Heti mengungkapkan Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan arahan kepada pemda. Salah satunya dengan menyodorkan PMK 212.

Sayangnya, PMK 212 ini kurang kuat meyakinkan pemda. Keraguan pemda ini membuat formasi PPPK guru yang disiapkan Kemendikbudristek tidak terisi maksimal.

"PMK 212 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani tidak membuat pemda manut. Honorer harus siap-siap menahan sabar lagi," ujarnya.

Dia menegaskan PMK 212 tidak hanya mencantumkan anggaran, tetapi juga berapa jumlah PPPK yang diangkat. 

Kalau mau fair, pemda tinggal mengikuti PMK 212. Sayangnya di lapangan Pemda malah mengusulkan jauh di bawah kuota yang tertera di PMK tersebut.

Walaupun begitu Heti mengungkapkan ada juga Pemda yang akhirnya mengusulkan formasi, padahal sebelumnya tidak.

Contohnya, Kabupaten Serang yang pada PPPK guru 2022 tidak mengusulkan formasi. Namun, dengan adanya pendekatan forum guru akhirnya Pemkab mau mengajukan formasi.

Yang bikin gembira guru P1, formasinya tidak hanya 164, tetapi menjadi 204 pascarakor.

"Alhamdulillah setelah rakor, ada penambahan e-formasi dari 164 menjadi 204. Kami berterima kasih kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kemendikbudristek," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler