4 Ketentuan Bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Dibaca!

Rabu, 23 Desember 2020 – 08:18 WIB
Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

BACA JUGA: Fasilitasi ASN Buka Toko Mikro, Kepala BKN: Jangan Hanya Mengandalkan Gaji

Meski begitu, aturan tersebut tidak saklek. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi ASN melakukan perjalanan dengan memenuhi empat ketentuan.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

BACA JUGA: Tahun Depan, ASN Bakal Dibanjiri Fasilitas, ada Pendapatan Tambahan

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. 

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Dua Wamen Diangkat Jadi Menteri, Begini Respons Kornas Jokowi

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Namun, bila terpaksa bepergian harus memerhatikan empat hal,” kata MenPAN-RB dalan SE tersebut.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 juga diatur tentang cuti bersama. SE ini menyebutkan, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Dalam pemberian cuti bagi ASN, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN-RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," tegas Menteri Tjahjo.

Dia juga mengimbau PPK untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler